Minggu, 19 April 2015

Perbedaan SKNBI Dan BI-RTGS

Bagi sebagian orang, dan mungkin kebanyakan orang mentransfer uang adalah hal yang sudah biasa di dalam kehidupan perekonomian masyarakat kita. Aktifitas tersebut dilakukan biasanya dari satu bank ke bank yang sama atau dari satu bank ke bank yang lainnya, dengan tujuan yang bermacam-macam.

Akan tetapi, mentransfer uang di Indonesia bukanlah perkara yang sangat mudah, murah dan cepat seperti yang dibayangkan. Hal ini berlaku bagi mereka yang mentransfer dari bank yang satu ke bank yang lainnya. Misalnya saja, mentransfer uang dari Bank Mandiri ke Bank BNI, via ATM akan jauh sangat lebih mudah karena kedua bank tersebut tergabung dalam satu link bernama ATM Bersama. Lain halnya jika Anda berniat mentransfer dari Bank Mandiri ke Bank BCA lewat ATM, ini mustahil dilakukan karena keduanya tidak tergabung dalam satu jaringan apapun.

SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)

Sebelum memahami apa itu SKNBI terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dari Kliring. 
Kliringadalah perhitungan utang piutang melalui pertukaran warkat (cek,bilyet giro, nota 
debet/kredit atau warkat lainnya) atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring, 
baik atas nama bank peserta maupun atas nama nasabah bank peserta yang 
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.



Jenis transaksi dalam kliring:

  1. Kliring Kredit
  2. Kliring Debet   
Manfaat SKNBI

Bagi Bank Indonesia

  1. Efesiensi waktu dan biaya .
  2. Jangkauan transfer antar bank yang lebih luas.
  3. Memenuhi prinsip-prinsip menejemen resiko dalam penyelenggaraan kliring.
Bagi bank peserta

  1.  Efesiensi biaya operasional bank.
  2. semakin luasnya jangkauan layanan kepada nasabah.
Bagi masyarakat pemakai jasa bank

  1.  Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
  2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.
Hal-hal Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan Kliring
  1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
  2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
  3.  Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda berada.
  4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi. 

BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS )


Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Berbeda dengan kliring yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara Net ( diperhitungkan dengan mengurangi hak dan kewajiban masing - masing peserta secara komulatif ), pada BI-RTGS ini penyelesaian akhir dilakukan  secara Gross ( artinya penyelesaian akhir dilakukan per transaksi selama saldo giro peserta masih mencukupi ).

Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta BI-RTGS lainnya.


Tujuan BI-RTGS
  1. Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal danaman.
  2. Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable danunconditional).
  3. Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
  4. Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
  5. Mengurangi risiko-risiko settlement.
Mekanisme Settlement saat ini

Saat ini terdapat 2 macam mekanisme penyelesaian transaksi antar bank, yaitu melalui kliring atau sistem BI-RTGS. Berbeda dengan sistem BI-RTGS yang menggunakan metode gross settlement dimana setiap transaksi diperhitungkan secara individual, maka kliring menggunakan metoda net settlement dalam rangka penyelesaian akhir. Net settlement adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir suatu periode dengan melakukan offsetting antara kewajibankewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau kewajiban yang akan disettle untuk masing-masing rekening bank.

Dalam sistem kliring terdapat risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar karena sebelum diimplementasikannya sistem BI-RTGS seluruh transaksi antar bank baik yang bersifat retail transactions maupun large value transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada gilirannya nanti akan menyulitkan Bank Indonesia apabila bank tersebut tidak mampu menutup overdraft keesokan harinya.

Mekanisme Transfer dana  BI-RTGS
Secara umum dapat digambarkan bahwa mekanisme transfer dana antar peserta BIRTGS
adalah sebagai berikut:

  1. Peserta pengirim menginput credit transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
  2. Selanjutnya, RCC memproses credit transfer dengan mekanisme sebagai berikut :

  • i. Mengecek kecukupan saldo apakah saldo rekening giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai nominal credit transfer.
  • ii. Jika saldo rekening giro peserta pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.

  • iii. Jika saldo rekening giro peserta pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
     3.  Informasi credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima.


 Deputi Direktur Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia YF Sri Suparni mengatakan, masyarakat lebih banyak memilih menggunakan sistem Real Time Gross Settlement untuk mentransfer dana. Padahal, untuk transaksi di bawah Rp100 juta, lebih murah menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Perbedaan mendasar antara sistem RTGS dan SKNBI adalah menyangkut penyelesaiannya (settlement). Untuk transfer dana antar bank melalui RTGS, diselesaikan secara satu per satu transaksi (gross settlement) dan waktu penyelesaiannya lebih cepat  (real time settlement) sepanjang waktu jam operasional sistem RTGS.
 

Sedangkan untuk transfer dana antar bank melalui SKNBI, settlement melalui proses multilateral netting (kliring) terlebih dahulu, pada waktu tertentu di jam operasional SKNBI
melalui SKNBI, masyarakat akan dikenai biaya lebih murah, yakni hanya Rp1.000 kepada bank pengirim. Sementara itu, pengenaan biaya bank ke nasabah ditetapkan masing-masing bank. Untuk RTGS, nasabah dikenai biaya antara Rp7.000 dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan Rp15.000 untuk transaksi di atas pukul 15.00 WIB.
Kendati lebih murah, namun nasabah yang menggunakan SKNBI memang belum cukup banyak. Sebab, nasabah lebih banyak menggunakan RTGS. Rata-rata volume transaksi masih 200-300 ribu transaksi. Padahal, layanan ini bermanfaat bagi nasabah ritel yang kirimannya maksimal Rp100 juta.

Berdasarkan data BI, hingga Desember 2011, nilai transfer antarbank menggunakan RTGS memang masih yang tertinggi dibandingkan ATM dan SKNBI.

Pada periode tersebut, nilai rata-rata harian transaksi ATM, SKNBI, dan RTGS masing-masing sebesar Rp869,68 miliar, Rp2,24 triliun, dan Rp271,60 triliun. Sementara itu, dari segi volume transaksi harian antara ATM, SKNBI, dan RTGS masing-masing 737.305 kali transaksi, 231.315 transaksi, dan 65.428 transaksi.

Sumber:
http://sandi.mardiansyah.com/internet/mana-yang-anda-pilih-skn-atau-rtgs.html
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/291135-nasabah-lebih-banyak-transfer-dengan-rtgs
http://iden2308.blogspot.com/2014/03/sknbi-dan-bi-rtgs.html